PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 108
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak kondisi khusus.
