PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 106
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan khusus anak.
