PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 105
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
