Pasal 103
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Sekretariat Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran serta pengelolaan manajemen risiko Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian
kinerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; d. pengumpulan dan pengolahan data di bidang perlindungan khusus anak; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, serta organisasi dan ketatalaksanaan; dan f. penyiapan koordinasi penyusunan laporan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak.
