PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI...
Pasal 9
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan/atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan melakukan pemantauan terhadap RP3 di Tempat Kerja. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama- sama dengan pihak terkait. (3) Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pemantauan dilakukan dengan cara: a. menggunakan perangkat pemantauan berupa daftar pertanyaan dan wawancara; b. melakukan kunjungan secara langsung ke RP3; dan/atau c. meninjau ulang laporan per semester dari dokumentasi data yang tersedia.
