PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI...
Pasal 10
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan evaluasi terhadap RP3 di Tempat Kerja. (2) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan/atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan. (3) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
