PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penyediaan RP3 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pemetaan terhadap kebutuhan penyediaan RP3; b. adanya komitmen dalam bentuk kesepakatan antara instansi pemerintah, pemerintah dengan Perusahaan, atau antara Perusahaan; c. penyediaan tempat, ruang, sarana, dan/atau fasilitas yang difasilitasi oleh Tempat Kerja; d. melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan e. menentukan sumber daya manusia yang akan bertugas di RP3 yang merupakan gabungan dari lintas sektor.
