PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk menjamin kualitas layanan terpadu, setiap unsur dalam lingkungan UPT PPA yang berbentuk UPTD maupun non UPTD dalam melaksanakan tugasnya wajib bekerja sama di bawah koordinasi Pejabat Administrator UPT PPA. (2) Setiap unsur dalam lingkungan UPT PPA yang berbentuk UPTD maupun non UPTD dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, intregasi, sinkronisasi, akuntabilitas dan keterbukaan, baik dalam lingkungan UPT PPA, maupun dalam hubungan antar satuan kerja perangkat daerah dan unsur masyarakat.
