PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA LAYANAN
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan petugas fungsional yang diperlukan oleh UPT PPA. (2) Dalam hal diperlukan, UPT PPA yang berbentuk UPTD dapat mendayagunakan tenaga fungsional dari masyarakat.
