Pasal 8
BAB 5 — SANKSI
(1) SKPD penerima dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. (2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila SKPD tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi. (4) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila : a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau Badan Pengawas Daerah. (5) Menteri MENETAPKAN Keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
