Pasal 24
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum di Kementerian dilakukan oleh: a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur untuk Advokasi Hukum dalam bentuk pemberian Perlindungan; dan b. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kementerian untuk Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menyusun laporan atas evaluasi pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum di Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
