PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 23
BAB 4 — ADVOKASI HUKUM MELALUI JAKSA PENGACARA NEGARA
(1) Menteri dapat meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melaksanakan Advokasi Hukum dalam penyelesaian perkara perdata dan/atau tata usaha negara. (2) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk perkara pidana. (3) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
