PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 2
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
Advokasi Hukum dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberian Perlindungan; b. pemberian konsultasi hukum dan pendapat hukum; c. pendampingan pemeriksaan perkara pidana; d. penyelesaian perkara perdata; e. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; f. penyelesaian perkara Uji Materiil; dan g. pendampingan saksi atau ahli.
