Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
- Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut PNS Kementerian adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS Kementerian dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian.
- Mitra adalah pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pejabat dari kementerian/lembaga/instansi daerah yang diperbantukan atau ditugaskan untuk membantu kegiatan pada pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian.
- Pensiunan PNS Kementerian adalah PNS Kementerian yang telah berakhir masa tugasnya.
- Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh Kementerian kepada Pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Permasalahan Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di
Kementerian, yang diselesaikan di luar lembaga peradilan dan/atau di lembaga badan peradilan. 10. Advokasi Hukum Kementerian yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian kepada Menteri/mantan Menteri, Pegawai ASN, calon PNS Kementerian, pegawai Kementerian non ASN, Mitra, dan/atau Pensiunan PNS Kementerian yang menghadapi Permasalahan Hukum. 11. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Uji Materiil adalah pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. 13. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian yang selanjutnya disebut APIP Kementerian adalah Inspektorat Kementerian. 14. Penerima Advokasi Hukum adalah pihak yang menerima Advokasi Hukum.
