Pasal 11
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
(1) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara dilakukan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Sengketa Tata Usaha Negara. (2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dan instansi terkait baik pusat maupun daerah. (3) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran dalam penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; b. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara; c. menjadi kuasa hukum bagi Penerima Advokasi Hukum dalam melakukan persidangan, baik yang berstatus sebagai penggugat, tergugat, verzet maupun derden verzet; d. menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan tata usaha negara; e. menyiapkan dan/atau memberikan pendampingan kepada Penerima Advokasi Hukum yang berstatus sebagai saksi dan/atau ahli yang diperlukan di persidangan; f. membantu memberikan pertimbangan untuk menentukan sikap atas putusan (menerima atau melakukan upaya hukum); dan/atau g. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara.
