Pasal 10
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
(1) Dalam melakukan penyelesaian perkara perdata, unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dan instansi terkait baik pusat maupun daerah. (2) Penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan; b. mengoordinasikan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi; c. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Advokasi Hukum baik yang berstatus sebagai tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara; d. menjadi kuasa hukum bagi Penerima Advokasi Hukum dalam melakukan persidangan, baik sebagai tergugat, penggugat, verzet maupun derden verzet; e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; f. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan; g. membantu memberikan pertimbangan untuk
menentukan sikap atas putusan (menerima atau melakukan upaya hukum); h. menyiapkan serta memberikan pendampingan kepada Penerima Advokasi yang berstatus sebagai saksi terkait dengan perkara; dan/atau i. mengusulkan ahli dengan memperhatikan proporsionalitas, peran dan kompetensi sesuai materi perkara.
