PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Uang Saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet...
Pasal 4
(1) Pemberian uang saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seluruh proses pemberian uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara professional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan serta tetap menerapkan prinsip kehati- hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
