PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Uang Saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet...
Pasal 3
(1) Uang saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tahun anggaran 2018 dan dapat ditinjau kembali dalam hal terdapat perubahan kebijakan standar biaya. (2) Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian laporan kinerja/tugas setiap harinya.
