PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali jabatan fungsional yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
