PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan status diberhentikan dari jabatannya, diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan pelaksana yang didudukinya terhitung mulai tanggal berlakunya surat tugas belajar. (2) PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan status tidak diberhentikan dari jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan kelas jabatannya dengan
ketentuan pemotongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
