PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sebagai calon PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
