Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan data Tunjangan Kinerja Pegawai yang disampaikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (3) Data Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya, atau Hari Kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur.
