PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan yang menyebabkan terjadinya perubahan Kelas Jabatan, penyesuaian besaran tunjangan kinerjanya diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
