PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; b. staf khusus Menteri; c. PNS; dan d. Pegawai Lainnya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja Pegawai dalam Kelas Jabatan tertinggi di Kementerian. (3) Staf khusus Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai setingkat dengan jabatan struktural Eselon I.b. (4) Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
