PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 18
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Hasil evaluasi kinerja secara periodik setiap bulannya dikategorikan sebagai berikut: a. Capaian Kinerja berpredikat sangat baik; b. Capaian Kinerja berpredikat baik; c. Capaian Kinerja berpredikat butuh perbaikan; d. Capaian Kinerja berpredikat kurang; dan e. Capaian Kinerja berpredikat sangat kurang. (2) Pegawai dengan hasil evaluasi kinerja dalam 1 (satu) bulan berpredikat sangat baik dan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai secara penuh dari komponen Capaian Kinerja.
