PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 17
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi Capaian Kinerja yang dinilai berdasarkan evaluasi kinerja secara periodik. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulannya. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun melalui aplikasi e-kinerja.
