PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 80
BAB 15 — GANTI RUGI DAN SANKSI
(1) Setiap kerugian Negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
