PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 79
BAB 14 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA OLEH BADAN LAYANAN UMUM
(1) Barang Milik Negara yang digunakan oleh Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. (2) Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan pelaksanaannya, kecuali terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum, diatur tersendiri dalam
Peraturan Menteri tentang Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
