PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 71
BAB 12 — PENATAUSAHAAN
(1) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang menghimpun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan. (3) Laporan Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Kementerian/Lembaga untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
