PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 70
BAB 12 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setiap tahun. (3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
