PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 53
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar Menukar Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara; c. swasta; atau d. pemerintah negara lain.
