Pasal 52
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan dengan tata cara: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang untuk diteliti dan dikaji; b. Pengguna Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis; c. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penjualan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Pengguna Barang dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis; d. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat menyetujui usul Penjualan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya; e. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan usul Penjualan Barang Milik Negara disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut; dan f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh Pengelola Barang untuk Penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan setelah mendapat persetujuan
atau Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Hasil Penjualan Barang Milik Negara wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara.
