PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 42
BAB 8 — PENILAIAN
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (2) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan
Penilai, hasil Penilaian Barang Milik Negara hanya merupakan nilai taksiran. (4) Hasil Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pengguna Barang.
