PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 41
BAB 8 — PENILAIAN
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh: a. penilai pemerintah; atau b. penilai publik yang ditetapkan oleh pengelola barang. (2) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penjualan Barang Milik Negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (4) Nilai jual Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
