PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
