PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 3
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran berjalan.
