PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 149
pasal.id
(1) Legalisasi Naskah Dinas berfungsi sebagai pernyataan verifikasi atas keaslian salinan Naskah Dinas oleh pejabat yang bertanggung jawab. (2) Legalisasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator atau koordinator fungsi pada Unit Pengolah. (3) Legalisasi Naskah Dinas paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun; b. nama jabatan;
c. nama lengkap pejabat; d. tanda tangan; e. nomor induk pegawai; dan f. cap Kementerian. (4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk legalisasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
