PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 145
pasal.id
(1) Penggandaan Naskah Dinas keluar dilakukan setelah Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus diawasi secara khusus oleh petugas yang berwenang.
