PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 144
pasal.id
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas keluar; atau b. agenda Naskah Dinas keluar elektronik.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
