PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 129
pasal.id
(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui penyebutan untuk beliau digunakan sampai dengan pejabat 2 (dua) tingkat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan penyebutan untuk beliau meliputi: a. pelimpahan wewenang harus mengikuti urutan sampai dengan 2 (dua) tingkat jabatan struktural di bawahnya; b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya; c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan d. tanggung jawab berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
