PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 128
pasal.id
(1) Penggunaan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada Pasal 126 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi wewenang melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya. (2) Penggunaan penyebutan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan setelah penggunaan penyebutan atas nama.
