Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN DAK FISIK SUBBIDANG OLAHRAGA
(1) DAK Fisik Subbidang Olahraga digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai dengan rencana kegiatan. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga dilaksanakan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DAK Fisik Subbidang Olahraga dapat digunakan paling banyak 5% (lima per seratus) dari pagu alokasi tiap daerah untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga; d. penunjukkan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; f. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat kabupaten/kota. (5) Rencana Kegiatan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Kementerian yang membidangi perencanaan anggaran dan Kepala Dinas. (6) Pemerintah Daerah melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik berdasarkan alokasi DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 dan rencana kegiatan yang telah
ditetapkan oleh Kepala Daerah. (7) Pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dan/atau dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah ditetapkan. (8) Pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
