Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN DAK FISIK SUBBIDANG OLAHRAGA
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik Subbidang Olahraga, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang. (3) Menu kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga adalah pembangunan baru prasarana gedung olahraga dan penyediaan sarananya. (4) Penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikoordinasikan dengan Kementerian. (5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana tercantum pada ayat (1) disusun dengan menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
