PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 3
(1) Peta Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Peta Proses Bisnis level 0; b. Peta Proses Bisnis level 1; c. Peta Proses Bisnis level 2; dan d. Peta Relasi. (2) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
