PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 2
(1) Kementerian menyusun Proses Bisnis. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam menyusun: a. kebijakan; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Proses Bisnis.
