PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Penghargaan berupa tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. medali kepeloporan; b. medali kejayaan; dan c. medali perdamaian.
