PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Penghargaan bagi PNS berbentuk: a. tanda jasa; b. tanda kehormatan; c. kenaikan pangkat istimewa; d. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau e. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. (2) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya.
