PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Menteri mengajukan usulan kepada PRESIDEN untuk pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
