PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan oleh ketua Tim Penilai kepada Menteri. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PNS bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam portal resmi Kementerian.
