PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 17
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan dalam bentuk polis asuransi pendidikan. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sampai tingkat strata I (S1) atau yang setara dengan ketentuan: a. diberikan sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun sepanjang tidak atau belum pernah menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri yang bersifat tetap; dan b. dapat diperpanjang sampai anak berusia 25 (dua puluh lima) tahun jika anak masih bersekolah sepanjang tidak atau belum pernah menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri yang bersifat tetap.
